27.7.13

Pengumuman Kelulusan SERGUR LPTK PLPG UKG

Pengumuman Kelulusan Sertifikasi Guru (SERGUR) yang merupakan bagian Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) guna mewujudkan tenaga pengajar yang professional. Beberapa tahapan Sertifikasi guru baik melalui Uji Kopentensi Guru (UKG) yang dilakukan secara online maupun Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Pada tahap selanjutnya yaitu penetapan sertifikasi guru yang dilakukan oleh rayon LPTK disetiap wilayah propinsi di Indonesia.

Sergur, LPTK, UKG dan PLG untuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogjakarta, Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan, Jambi,Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Suilawesi Utara,Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur, Papua, Bengkulu, Maluku Utara,Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sulawesi Barat.

Semuanya secara rinci dapat diketahui pada website dibawah ini :

Adapun langkah-langkah untuk mengetahui status sertifikasi adalah sebagai berikut :
1. Pada menu situs kemendikbud diatas “Pencarian”, “Kreteria”dan”Beranda
2. Untuk mengetahui para peserta Sertifikasi dapat klik “Kreteria” pilih propinsi seperti gambar dibawah ini :
Raja Jempol Blog
3. Kemudian pilih kabupaten/kota dimana guru mengajar
Raja Jempol Blog
dan klik "Tampilkan" hasilnya sebagai berikut :
Raja Jempol Blog
4. Untuk mengetahui secara detail data seorang peserta bisa klik “Pencarian”.
5. Kemudian isikan “NUPTK” dan klik tanda lensa sehingga hasilnya seperti dibawah ini :
Raja Jempol Blog
6. Bila lupa nomor NUPTK dapat melihat disitus Padamu Negeri, panduan dapat dilihat “KLIK DISINI”

Itulah sedikit informasi tentang berbagai keterangan sertifikasi guru, namun jika ada yang bertanya kenapa status guru saya selalu tidak masuk calon peserta ?
Ini dapat dilihat secara detail syarat peserta sertifikasi yang digariskan yaitu , Syarat peserta Sertifikasi Guru harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.

Jika Peserta tidak memenuhi,
- syarat ketiga. Peserta dicatat sebagai sebagai calon peserta sertifikasi pendidik tahun berikutnya.(sumber:kemendikbud)

Itulah syarat yang harus dicermati dan segera dipenuhi agar segera lolos sertifikasi, semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Sara Jorok Spam ma'af , Saya Hapus