Padamu Negeri adalah sebuah situs yang dikelola kementerian pendidikan nasionald alam rangka menampung data lengkap guru-guru dan sekolah di Indonesia yang tersebar dari mulai, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Jawa timur, Jawa Tengah, Jawa Barat,DI Yogjakarta, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,Sulawesi Selatan, Maluku, hingga Papua.
Oke raja jempol berusaha memberikan panduan semudah dipahami oleh para guru, sebagai berikut :
Perhatikan frame website padamu negeri dibawah ini :
Oke raja jempol berusaha memberikan panduan semudah dipahami oleh para guru, sebagai berikut :
Perhatikan frame website padamu negeri dibawah ini :
1. Klik tanda silang pada surat edaran, untuk meminimal dan menampilkan halaman lebih luas.
2. Pada menu “unduh Formulir” terdapat tiga bagian menu yang meliputi :
a. Nama/NUPTK
Isikan nama anda atau NUPTK jika sudah memiliki
b. Kota Lokasi Sekolah Induk
Isikan kota/kabupaten dimana sekolah tempat anda mengajar berada
c. Cari data
Setelah “nama/NUPTK” dan “Kota Lokasi Sekolah Induk”diisi klik menu ini “Cari Data”
3. Perhatikan icon menu bintang hijau dibawah menu unduh formulir, yang menunjukkan status anda
4. Jika Nama / NUPTK Anda tidak ada dalam daftar, silakan unduh formulir dibawah ini.
Formulir A05 (bagi seluruh PTK di Sekolah) Klik disini
Formulir A06 (khusus Pengawas Sekolah) Klik Disini
5. Jika belum terverifikasi akan muncul seperti pada gambar dibawah ini, klik “UNDUH”untuk mengunduh Formulir A01 dan petunjuk prosedur pengajuan.
6. Cetak formulir tersebut kemudian lakukan pengisian dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Bawa formulir dan persyaratan ke bagian terkait untuk dilakukan verval
7. Jika telah diverifikasi akan muncul tanda bintang sesuai tingkatan dibawah ini :
8. Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A01, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval dari Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi dengan langkah aktivasi sebagai berikut :
a. Masuk pada situs frame diatas pilih menu LOGIN, kemudian pilih AKTIVASI AKUN PTK
b. Isikan NUPTK dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT
c. Isikan password dan email anda, kemudian klik LANJUT
d. Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar klik SIMPAN
e. Lakukan login dengan password yang sudah anda isikan sebelumnya untuk melengkapi data pada layanan PADAMU untuk PTK.
Keterangan :
• Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut
• Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini
• Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini
• Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah
Itulah sedikit panduan dan petunjuk padamu negeri, semoga bermanfaat.
2. Pada menu “unduh Formulir” terdapat tiga bagian menu yang meliputi :
Isikan nama anda atau NUPTK jika sudah memiliki
b. Kota Lokasi Sekolah Induk
Isikan kota/kabupaten dimana sekolah tempat anda mengajar berada
c. Cari data
Setelah “nama/NUPTK” dan “Kota Lokasi Sekolah Induk”diisi klik menu ini “Cari Data”
3. Perhatikan icon menu bintang hijau dibawah menu unduh formulir, yang menunjukkan status anda
4. Jika Nama / NUPTK Anda tidak ada dalam daftar, silakan unduh formulir dibawah ini.
Formulir A05 (bagi seluruh PTK di Sekolah) Klik disini
Formulir A06 (khusus Pengawas Sekolah) Klik Disini
5. Jika belum terverifikasi akan muncul seperti pada gambar dibawah ini, klik “UNDUH”untuk mengunduh Formulir A01 dan petunjuk prosedur pengajuan.
6. Cetak formulir tersebut kemudian lakukan pengisian dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Bawa formulir dan persyaratan ke bagian terkait untuk dilakukan verval
7. Jika telah diverifikasi akan muncul tanda bintang sesuai tingkatan dibawah ini :
8. Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A01, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval dari Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi dengan langkah aktivasi sebagai berikut :
a. Masuk pada situs frame diatas pilih menu LOGIN, kemudian pilih AKTIVASI AKUN PTK
b. Isikan NUPTK dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT
c. Isikan password dan email anda, kemudian klik LANJUT
d. Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar klik SIMPAN
e. Lakukan login dengan password yang sudah anda isikan sebelumnya untuk melengkapi data pada layanan PADAMU untuk PTK.
Keterangan :
• Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut
• Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini
• Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini
• Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah
Itulah sedikit panduan dan petunjuk padamu negeri, semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar
Sara Jorok Spam ma'af , Saya Hapus