Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo
Yang Meliputi :
SMPN 1 KRIAN, SMPN 1 SEDATI, SMPN 1 SIDOARJO, SMPN 3 SIDOARJO, SMPN 5 SIDOARJO, SMPN 1 TAMAN, SMPN 1 BALONGBENDO, SMPN 2 BALONGBENDO, SMPN 1 BUDURAN, SMPN 2 BUDURAN, SMPN 1 CANDI, SMPN 2 CANDI, SMPN 3 CANDI, SMPN 1 GEDANGAN, SMPN 2 GEDANGAN, SMPN 1 JABON, SMPN 2 JABON, SMPN 1 KREMBUNG, SMPN 2 KREMBUNG, SMPN 2 KRIAN, SMPN 3 KRIAN, SMPN 1 PORONG, SMPN 2 PORONG, SMPN 3 PORONG, SMPN 1 PRAMBON, SMPN 2 SEDATI, SMPN 2 SIDOARJO, SMPN 4 SIDOARJO, SMPN 6 SIDOARJO, SMPN 1 SUKODONO, SMPN 2 SUKODONO, SMPN 2 TAMAN, SMPN 3 TAMAN, SMPN 1 TANGGULANGIN, SMPN 2 TANGGULANGIN, SMPN 1 TARIK, SMPN 2 TARIK, SMPN 1 TULANGAN, SMPN 1 WARU, SMPN 2 WARU, SMPN 3 WARU, SMPN 4 WARU, SMPN 1 WONOAYU dan SMPN 2 WONOAYU
KETENTUAN JALUR ZONASI
Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Pemberian skor jarak antara 100 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
Calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/ wali, diberikan tambahan skor, sebagai berikut:
1. Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;
2. Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 15;
3. Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambahskor: 10;
4. Calon peserta didik yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui KepalaDesa/Kepala Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan benar-benar telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan calon peserta didik tersebut bertempat tinggal bersama orang tua/ wali yang berdekatan dengan sekolah/madrasah asal, tidak diberikan tambahan skor.
5.Surat keterangan domisili yang dibuat oleh Ketua RT wajib dilampiri dengan Pakta Integritas (format dapat diunduh di web ppdb) yang dibuat oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan, bermaterai cukup.
6.Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan, dan diberikan tambahan skor: 20;, dengan melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan/atau keterangan benar-benar tidak mampu dari Ketua RT, disetujui Ketua RW dan diketahui Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Calon Peserta Didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat diterima dengan persyaratan sebagai berikut:
a.Dapat diterima pada satuan pendidikan penyelenggara layanan pendidikan inklusif
b.Hanya bersaing dengan sesama Calon Peserta Didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
c.Melampirkan hasil assessment dari psikolog profesional
d.Kuota sesuai jumlah rombel
e.Calon peserta didik dari anak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan, dan diberikan tambahan skor: 20;,dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo dengan kuota maksimal 10% (sepuluh persen) dari 90%(sembilan puluh persen) kuota zonasi pada setiap satuan pendidikan.
f.Calon peserta didik teladan, dipilih dari SD/ MI/ Negeri/ Swasta kelas 6 (enam), berdasarkan penilaian guru dan kepala sekolah atas keteladanan sikap spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan, diprioritaskan untuk dapat diterima di SMPN mendapatkan skor: 100;, dengan melampirkan surat keterangan peserta didik teladan dari kepalaSD/ MI Negeri/ Swasta,diketahui oleh pengawas SD/ MI binaan, maksimal 1 (satu) peserta didik setiap rombel,dan maksimal 4 (empat) peserta didik setiap satuan pendidikan SD/ MI Negeri/ Swasta.
Yang Meliputi :
SMPN 1 KRIAN, SMPN 1 SEDATI, SMPN 1 SIDOARJO, SMPN 3 SIDOARJO, SMPN 5 SIDOARJO, SMPN 1 TAMAN, SMPN 1 BALONGBENDO, SMPN 2 BALONGBENDO, SMPN 1 BUDURAN, SMPN 2 BUDURAN, SMPN 1 CANDI, SMPN 2 CANDI, SMPN 3 CANDI, SMPN 1 GEDANGAN, SMPN 2 GEDANGAN, SMPN 1 JABON, SMPN 2 JABON, SMPN 1 KREMBUNG, SMPN 2 KREMBUNG, SMPN 2 KRIAN, SMPN 3 KRIAN, SMPN 1 PORONG, SMPN 2 PORONG, SMPN 3 PORONG, SMPN 1 PRAMBON, SMPN 2 SEDATI, SMPN 2 SIDOARJO, SMPN 4 SIDOARJO, SMPN 6 SIDOARJO, SMPN 1 SUKODONO, SMPN 2 SUKODONO, SMPN 2 TAMAN, SMPN 3 TAMAN, SMPN 1 TANGGULANGIN, SMPN 2 TANGGULANGIN, SMPN 1 TARIK, SMPN 2 TARIK, SMPN 1 TULANGAN, SMPN 1 WARU, SMPN 2 WARU, SMPN 3 WARU, SMPN 4 WARU, SMPN 1 WONOAYU dan SMPN 2 WONOAYU
JADWAL PPDB SMP NEGERI KABUPTEN SIDOARJO JALUR ZONASI
No | Kegiatan | Tanggal | Jam | Tempat Keterangan |
1. | Pendaftaran Peserta Didik Baru | 10 - 13 Juni 2019 | . | Internet Online |
2. | Pengumuman verifikasi/ validasi data | 14 Juni 2019 | Pukul 14.00 WIB | Internet Online |
3. | Verifikasi/ validasi data | 15 - 19 Juni 2019 | - | Internet Online |
4. | Pengumuman | 22 Juni 2019 | (Pukul 14.00 WIB) | Internet Online |
5. | Daftar Ulang | 24 - 26 Juni 2019 | . | Sekolah Tujuan |
KETENTUAN JALUR ZONASI
Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Pemberian skor jarak antara 100 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
Calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/ wali, diberikan tambahan skor, sebagai berikut:
1. Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;
2. Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 15;
3. Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambahskor: 10;
4. Calon peserta didik yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui KepalaDesa/Kepala Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan benar-benar telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan calon peserta didik tersebut bertempat tinggal bersama orang tua/ wali yang berdekatan dengan sekolah/madrasah asal, tidak diberikan tambahan skor.
5.Surat keterangan domisili yang dibuat oleh Ketua RT wajib dilampiri dengan Pakta Integritas (format dapat diunduh di web ppdb) yang dibuat oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan, bermaterai cukup.
6.Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan, dan diberikan tambahan skor: 20;, dengan melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan/atau keterangan benar-benar tidak mampu dari Ketua RT, disetujui Ketua RW dan diketahui Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Calon Peserta Didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat diterima dengan persyaratan sebagai berikut:
a.Dapat diterima pada satuan pendidikan penyelenggara layanan pendidikan inklusif
b.Hanya bersaing dengan sesama Calon Peserta Didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
c.Melampirkan hasil assessment dari psikolog profesional
d.Kuota sesuai jumlah rombel
e.Calon peserta didik dari anak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan, dan diberikan tambahan skor: 20;,dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo dengan kuota maksimal 10% (sepuluh persen) dari 90%(sembilan puluh persen) kuota zonasi pada setiap satuan pendidikan.
f.Calon peserta didik teladan, dipilih dari SD/ MI/ Negeri/ Swasta kelas 6 (enam), berdasarkan penilaian guru dan kepala sekolah atas keteladanan sikap spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan, diprioritaskan untuk dapat diterima di SMPN mendapatkan skor: 100;, dengan melampirkan surat keterangan peserta didik teladan dari kepalaSD/ MI Negeri/ Swasta,diketahui oleh pengawas SD/ MI binaan, maksimal 1 (satu) peserta didik setiap rombel,dan maksimal 4 (empat) peserta didik setiap satuan pendidikan SD/ MI Negeri/ Swasta.
Untuk Petunjuk Pendaftaran dibawah ini :
Untuk hasil seleksi silahkan Klik dibawah ini :
Hasil Rangking SMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO silahkan Klik dibawah ini :
[ RANGKING FINAL PPDB SMA KAB SIDOARJO 2019 ]
Hasil Rangking SMK NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO silahkan Klik dibawah ini :
[ RANGKING FINAL PPDB SMK KAB SIDOARJO 2019 ]
Hasil Rangking SMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO silahkan Klik dibawah ini :
[ RANGKING FINAL PPDB SMA KAB SIDOARJO 2019 ]
Hasil Rangking SMK NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO silahkan Klik dibawah ini :
[ RANGKING FINAL PPDB SMK KAB SIDOARJO 2019 ]
NILAI SEKARANG HAMPIR RATA RATA SAMA MURNIKAH HASIL UJIAN AKHIR PARA MURID SEKOLAH SD/MI SMP DAN SMA/SMK ? MUDAH MUDAHAN ANAK DIDIK SEKARANG MENJADI ANAK2 YG BERMARTABAT PENERUS BANGSA. ADAHKAH SOLUSI LAIN SEHINGGA MENJADI LEBIH MURNI LAGI HASIL UJIAN MEREKA ...???
BalasHapusterima kasih... terus berkarya
BalasHapussilakan kunjungi: https://catatanbiruputih.blogspot.com/
Daftar murid baru smp 2 krembung 2019
HapusDaftar nama siswa baru jalur prestasi dan jalur zonasi smpn 1 wonoayu 2019
BalasHapusMisal..saya dari sidoarjo kota,putri saya ingin ke smpn waru..DiPerlukah surat keterangan domisili,karena saya tinggal diwaru(kost).Terimakasih
BalasHapusAsalamualaikum
BalasHapus